MENGGAMBAR DAN MELUKIS
A.
Pendahuluan
Segala
puji bagi Allah Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan
kepada Nabi Muhammad SAW, utusan yang paling mulia dan imam orang-orang yang
bertakwa, juga kepada seluruh keluarga dan para sahabat beliau.
Makalah
ilmiah ini membahas salah satu hal yang termasuk dosa-dosa besar, dan
diharamkan atau dilarang. Yaitu Menggambar dan Melukis.
Pengertian
dosa-dosa besar adalah semua larangan Allah dan Rasulullah SAW yang tercantum
di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta atsar dari para salafus shalih.
Allah
swt berfirman:
“Jika
kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang
kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).”[1]
Oleh
karena itu, makalah ilmiah ini diharapkan dapat menambah khasanah pengetahuan
kita tentang Dosa-dosa Besar yang salah satunya yaitu Menggambar dan Melukis.
B.
Isi
Allah
swt berfirman:
“Sesungguhnya
orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di
dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.”[2]
‘Ikrimah
berkata, “Yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah mereka yang membuat
gambar-gambar.”
Jika
lukisan seni itu berbentuk sesuatu yang disembah selain Allah, seperti gambar
al-Masih bagi orang-orang Kristen atau sapi bagi orang-orang Hindu dan
sebagainya. Orang yang melukis untuk maksud dan tujuan-tujuan itu, tidak lain
dia telah menyebarkan kekufuran dan kesesatan.[3]
Ibnu
Umar R.A. berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang
membuat gambar-gambar, akan disiksa pada hari kiamat kelak. Dikatakan kepada
mereka, ‘Hidupkanlah apa-apa yang kalian ciptakan itu!.”[4]
Imam
Thabari berkata: “Yang dimaksud dalam hadits ini, yaitu orang-orang yang
menggambar sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia mengetahui dan
sengaja. Orang yang berbuat seperti itu adalah kufur. Tetapi kalau tidak ada
maksud seperti di atas, maka dia tergolong orang yang berdosa sebab menggambar
saja.”[5]
‘Aisyah R.A. berkata, “Ketika
Rasulullah SAW pulang dari suatu perjalanan, beliau datang menemuiku.
Sebelumnya aku telah memasang tirai pada lubang angin di tembok berupa kain
tipis yang bergambar. Ketika beliau melihat kain itu, wajah beliau langsung
berubah seraya berkata, ‘Wahai ‘Aisyah, manusia yang paling berat siksanya pada
hari kiamat kelak adalah orang-orang yang mencoba menyamai Allah dalam hal
menciptakan sesuatu.’” ‘Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun memotong kain itu dan
aku jadikan ia dua buah bantal.”[6]
Ibnu
‘Abbas R.A. berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
ﻛﻝ ﻤﺻﻮﺭﻓﻲ ﺍﻟﻧﺎ ﺭﻴﺟﻌﻝ ﻟﻪ
ﺑﻜﻝ ﺼﻮﺭﺓ ﺼﻮﺭﻫﺎ ﻨﻔﺴﺎ ﻓﺗﻌﺬ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺠﻬﻧﻡ
Semua
tukang gambar akan masuk neraka. Setiap gambar yang dibuatnya akan diberi nyawa
dan akan menyiksanya di neraka Jahannam.”[7]
Masih dari Ibnu ‘Abbas R.A. berkata,
“Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
ﻤﻥ ﺼﻭﺭﺼﻭﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪ ﻨﻴﺎ ﻜﻟﻑ ﺃﻥ ﻴﻨﻔﺦ ﻓﻴﻬﺎ
ﺍﻟﺭﻭﺡ ﻴﻭﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎ ﻤﺔ ﻭﻟﻴﺱ ﺑﻧﺎﻓﺦ ﺃﺑﺪﺍ
Barangsiapa
membuat gambar di dunia kelak pada hari kiamat akan dipaksa untuk meniupkan
nyawa ke dalamnya, padahal ia tidak akan pernah bisa meniupkannya ke dalamnya
selama-lamanya.”[8]
Rasulullah
SAW bersabda:
ﻴﻗﻭﻝ ﻭﻤﻦ ﺃﻇﻟﻡ ﻤﻤﻦ ﺬﻫﺐ ﻴﺧﻟﻖ ﻛﺧﻟﻗﻲ
ﻓﻟﻴﺧﻟﻘﻭﺍ ﺤﺑﺔ ﻭﻟﻴﺧﻟﻘﻭﺍ ﺫﺭﺓ
“Allah
‘azza wa jalla berfirman, ‘Siapa yang lebih zhalim daripada orang yang berusaha
membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku? Maka hendaklah mereka membuat sebutir biji,
atau sebutir jagung (kalau bisa)!’”[9]
Allah
mengungkapkan firman-Nya dengan kata-kata “dzahaba
yakhluqu kakhalqi” (dia berusaha membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku). Ini
menunjukkan adanya suatu kesengajaan untuk menandingi dan menentang kekhususan
Allah dalam ciptaannya dan keindahannya. Oleh karena itu, Allah menantang mereka
supaya membuat sebutir biji. Allah memberikan isyarat, bahwa mereka itu
benar-benar sengaja untuk maksud tersebut. Karena itu Allah akan membalas
mereka dan mengatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang kamu cipta itu!” Mereka
dipaksa untuk meniupkan ruh ke dalam lukisannya itu, padahal dia tidak akan
mampu melakukannya.[10]
Nabi
SAW bersabda:
ﺘﺧﺭﺝ ﻋﻨﻖ ﻤﻦ ﺍﻟﻨﺎ ﺭﻴﻭﻢ
ﺍﻟﻘﻴﺎ ﻤﺔ ﻓﻴﻘﻭﻞ ﺇﻧﻲ ﻭﻛﻟﺖ ﺑﺛﻟﺎﺛﺔ ﺑﻛﻞ ﻤﻦ ﺪﻋﺎ ﻤﻊ ﺍﷲ ﺇﻟﻬﺎ ﺁﺧﺮﻭﺑﻜﻞ ﺟﺑﺎ ﺮﻋﻨﻴﺪ
ﻭﺑﺎﻟﻤﺻﻭﺮﻴﻦ
“Nanti
pada hari kiamat akan keluar unqun (jenis binatang) dari dalam neraka, ia
berkata, “Aku diperintahkan untuk (menyiksa) tiga jenis manusia: orang-orang
yang menyekutukan Allah dengan sesuatu, penguasa yang kejam lagi bengis, dan
tukang-tukang gambar.”[11]
Adapun
menggambar atau melukis pemandangan dan makhluk-makhluk yang tidak bernyawa
seperti tumbuh-tumbuhan, pohon-pohonan, laut, gunung, matahari, bulan, bintang,
dan sebagainya. Maka hal ini sedikitpun tidak berdosa, baik si pelukisnya
ataupun yang menyimpannya dan tidak ada pertentangan sama sekali di kalangan
para ulama. Namun, selama gambar-gambar tersebut tidak melupakan ibadah dan
tidak sampai kepada pemborosan. Kalau sampai demikian, hukumnya menjadi makruh.[12]
Rasulullah
bersabda:
ﻻ ﺗﺪ ﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼ ﺌﻜﺔ ﺑﻴﺗﺎ ﻓﻴﻪ ﻜﻟﺐ ﻭﻻﺻﻭﺭﺓ
“Malaikat
(pembawa rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau
gambar.”[13]
Di
dalam Sunan Abu Dawud disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin
Abu Thalib bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ﻻ ﺗﺪ ﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼ ﺌﻜﺔ ﺑﻴﺗﺎ ﻓﻴﻪ ﻜﻟﺐ ﻭﻻﺻﻭﺭﺓ
ﻭﻻﺟﻨﺐ
“Malaikat
(pembawa rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau
gambar atau orang junub.”[14]
Menjelaskan
hadits di atas, al-Khaththaabiy Rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan dalam
hadits itu adalah malaikat rahmat, bukan malaikat hafazhah (penjaga). Sebab
malaikat hafazhah itu tidak pernah meninggalkan orang yang dijaganya, baik
orang yang junub maupun orang yang tidak junub. Dikatakan bahwa yang dimaksud
bukan orang junub bukanlah orang yang mengakhirkan mandi sampai tiba waktu
shalat, tetapi maksudnya adalah orang junub yang tidak mandi dan meremehkan
perkara mandi janabah ini, serta menjadikan hal itu sebagai kebiasaan. Ini
karena Rasulullah SAW pernah menggauli istri-istri beliau dengan satu kali
mandi saja.”[15]
‘Aisyah
R.A. berkata, “Adalah Rasulullah SAW tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh
air.”[16]
Adapun
yang dimaksud dengan anjing pada hadits itu adalah orang yang memiliki anjing
bukan untuk menjaga ladang, ternak, atau berburu. Jika anjing diperlukan untuk
suatu kepentingan semisal menjaga rumah, maka tidak mengapa, insya Allah.
Sedangkan
yang dimaksud dengan gambar adalah semua bentuk gambar atau lukisan dari
makhluk yang bernyawa, baik ia berupa patung, ukiran pada langit-langit rumah,
dinding, atau disulamkan pada permadani dan kain atau ditempelkan pada suatu
tempat, dan lain sebagainya.
Gambar-gambar
tersebut wajib dirusak dan dihilangkan bagi orang yang mampu melakukannya. Imam
Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Hayyan bin Hushain bahwa ‘Ali bin Abu
Thalib R.A. berkata, “Ketahuilah, aku mengutusmu berdasarkan apa yang
Rasulullah SAW mengutusku dahulu, yaitu: Jangan engkau biarkan satu gambarpun
kecuali engkau hilangkan, dan jangan engkau biarkan satu kuburanpun yang
menonjol dari permukaan tanah kecuali engkau ratakan ia.”[17]
C.
Penutup
Menggambar dan melukis merupakan salah
satu dosa-dosa besar yang diharamkan dan dilarang oleh Allah swt, yang telah tercantum
pada firman-firman-Nya dalam Al-Qur’an; serta Rasulullah SAW melalui sabda hadits-haditsnya.
Ciptaan
Allah sebagaimana yang terlihat, bukan terlukis di atas dataran tetapi
berbentuk dan berjisim[18],
sebagaimana firman Allah:

“Dialah yang membentuk kamu
dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah)
melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[19]
Semoga
Allah swt menunjukkan kepada apa saja yang dicintai dan diridlai-Nya.
Do’a
penutup:
ﺴﺑﺤﺎﻨﻚ
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪ ﻚ ﺃﺸﻬﺪ ﺃﻦﻻ ﺇﻠﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ٬ ﺃ ﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻠﻴﻙ
“Mahasuci
Engkau, ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak
diibadahi dengan benar kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat
kepada-Mu.”[20]
Semoga
bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Adz-Dzahabi, Imam. 2008. Dosa-dosa Besar. Solo: Pustaka Arafah.
Qaradhawi,
Dr. Yusuf. 2007. Halal dan Haram.
Bandung: Jabal.
[20]Diriwayatkan
oleh At-Tirmidzi (3433), An-Nasa’i dalam ‘Amalul
Yaum wal Lailah (400), Ibnu Hibban (2366) dalam Shahih Mawaaridizh Zham-aan (2007), Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (447) dan
Al-Hakim (1/ 536-537), dari Sahabat Abu Hurairah R.A. Lihat Shahih Sunan At-Tirmidzi (3/ 153 dan
2730). At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Al- Hakim
menshahihkannya dan di setujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Hadits ini diriwayatkan
juga dari Sahabat Abu Barzah, ‘Aisyah dan Jubair bin Muth’im R.A.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar