Laman

Sabtu, 13 Oktober 2012

AKHLAK-AKHLAK DA’I


AKHLAK-AKHLAK DA’I

Orang yang menyeru ke jalan Allah harus senantiasa mempelajari sunnah Rasulullah saw., perjalanan hidupnya yang harum, dan akhlaknya yang mulia, agar menjadi pelita yang menerangi jalan dan menjadi standar untuk mengukur perilaku. Dengan begitu ia dapat mengenali rambu-rambu jalan dan mampu mengatasi kesulitan-kesulitannya, dapat menentukan tujuan perjalanannya, dan bisa mencari sarana-sarana yang benar untuk mengantarkannya pada tujuan tersebut. Dengan demikian ia bisa mengumumkan keridhaan bahwa Allah sebagai Tuhannya, Muhammad sebagai Nabi dan Rasulnya, sehingga ia bisa merasakan manisnya iman dan nikmatnya perjalanan. Lalu ia mampu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan serta bersabar dalam menghadapi ketentuan Allah. Ia dapat mendakwahi keluarga dekatnya, dapat pula menasihati orang-orang yang di kenal dari umat Islam. Ia menjadikan Rasulullah saw. sebagai suri teladan, bijaksana dalam dakwahnya, ihsan dalam menasihatinya, dan bermujadalah dengan cara yang lebih baik.
Mereka mengingkari Nabi, maka Nabipun berkata kepada mereka sebaimana disebutkan oleh Al-qur’an (Q.S. Yunus: 16).
Kedua sifat tersebut telah di ketahui sebelumnya. Oleh para musuh Rasulullah saw. Maka andaikan para pemuda muslim, terutama para aktivis dakwah memperhatikan kedua sifat itu dan berusaha untuk merealisasikan dalam kehidupan mereka sebelum berdakwah, maka dakwah bil maqal. Sehingga ketika seorang da’I menyeru manusia kepada agama Allah, ia mendapatkan semua orang memperhatikan dan menerima. Jika ia berkata kepada mereka, “Bagaimana pendapat kalian jika aku memberitakan kepada kalian bahwa sesungguhnya di balik lembah itu ada pasukan kuda yang hendak menyerbu kalian, apakah kalian mempercayaiku?”. Mereka menjawab, “Kami tidak pernah melihat kamu berbohong sekalipun”.
Seorang da’I itu taufiqnya sangat tergantung pada sejauh mana ia berdakwah kepada Rasulullah saw. Seruannya tidak akan bisa lekat di hati masyarakat kecuali dengan memberikan keteladanan yang baik, yaitu jujur kata-katanya dan terpercaya perbuatannya.

I.         SHIDQ (Jujur)
Adapun shidq yang berarti kejujuran dan kebenaran. Lawan kata dari kedustaan, termasuk di antara sifat-sifat dasar yang menjelaskan potensi dasar seorang pelopor perjuangan. Allah SWT berfirman (Q.S Al-Ahzab: 23)

Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya kejujuran itu mengantarkan kepada kebajikan dan kebajikan itu mengantarkan ke surga. Seseorang bersikap jujur sehingga Allah SWT menetapkannya sebagai orang yang jujur. Sesungguhnya dusta itu mengantarkan kepada perbuatan dosa dan dosa itu mengantarkan ke neraka. Seseorang bersikap dusta sehingga Allah SWT menetapkannya sebagai pendusta.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Shidq itu terdiri dari berbagai tingkatan:
1.    Shidq dalam perkataan
Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk memelihara tutur katanya. Hendaknya ia tidak berbicara kecuali dengan jujur. Dan kesempurnaan shidqul qoul adalah menjaga kata-kata yang diplomatis. Demikianlah seorang da’I harus mempunyai kepekaan perasaan atas dirinya, sehingga dalam kondisi selalu bermunajat kepada Rabbnya. Agar kejujuran itu menjadi pembimbingnya dalam segala sesuatu . Dia harus merasa malu kepada Allah SWT ketika lisannya mengucapkan
Yang artinya: Aku hadapkan wajah (diri) ku kepada Dzat (Allah SWT) yang telah menciptakan langit dan bumi dengan penuh kerelaan (Q.S. Al-An’am: 79).
Sementara pikiran dan hatinya jauh dari Allah SWT dan disibukkan dengan angan-angan dunia dan keindahannya.

2.    Shidq dalam niat dan kehendak
Shidq dalam niat dan kehendak dikembalikan pada keikhlasan. Artinya, tidak ada motivasi dalam gerak atau diamnya selain karena Allah SWT. Jika niat seperti itu disertai dengan keinginan-keinginan nafsu, niscaya kejujurannya menjadi batal (hilang).

3.    Shidqul ‘azm (Tekad yang benar)
Yaitu semangat yang kuat tidak ada kecenderungan lain, tidak melemah dan tidak ragu-ragu, sebagaimana firman Allah SWT dalam salah satu firman-Nya (Q.S. Muhammad: 21).

4.    Shidq dalam menepati janji
Sebagaimana firman Allah SWT (Q.S. Al-Ahzab: 23).

5.    Shidq dalam bekerja
Artinya hendaklah bersungguh-sungguh dalam beramal sehingga apa yang tampak dalam perbuatannya adalah apa yang ada dalam hatinya. Barangsiapa memberi nasihat kepada orang lain dengan tutur kata yang baik, tetapi batinnya menginginkan agar ia dikatakan sebagai orang yang alim, ia telah berbohong dengan perilakunya.

II.      SHABR (Sabar)
Shabr adalah merupakan akhlak qurani yang paling menonjol dan sangat diperhatikan oleh kitab Allah SWT yang mulia. Ia merupakan akhlak yang banyak di ulang-ulang dalam Al-qur’an, karena tidak ada keimanan bagi seseorang tanpa kesabaran padanya. Kalaupun masih ada, dia adalah keimanan yang lemah. Mereka tergolong orang-orang yang beribadah kepada Allah dengan berada di tepi, jika memperoleh kebajikan ia tetap dalam keadaan itu, namun jika di timpa suatu bencana. Berbaliklah ia kebelakang. Rugilah orang seperti ini, di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, Rasulullah saw. memasukkan shabr sebagai separuh iman. Sesungguhnya iman itu yang separuh adalah syukur dan separuh lagi adalah shabr. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim, “Inti kebahagiaan itu ada 3:
1.    Apabila mendapat nikmat ia bersyukur
2.    Apabila di uji ia shabr
3.    Dan apabila ia berbuat dosa maka beristigfar

Shabr tidak bisa dicapai kecuali dengan 3 hal:
1.      Menahan diri dari mengeluh
2.      Menahan lisan dari perkataan kotor dan mengadu domba
3.      Menahan anggota badan dari perbuatan zalim
Dengan itu seorang muslim merasa mulia dan bersih hatinya, seakan ia terbang ke langit bersama para malaikat Allah SWT yang mulia. Qatadah r.a. berkata, “Allah SWT telah menciptakan pada malaikat itu akal dan tidak ada padanya syahwat, menciptakan pada binatang syahwat tanpa menyertakan akal, dan menciptakan pada manusia akal sekaligus syahwat. Barangsiapa yang akalnya bisa mengalahkan syahwatnya, ia bersama malaikat. Barangsiapa syahwatnya mengalahkan akalnya, tidak ada bedanya dengan binatang.”
Hal itu karena keselamatan manusia tidak mungkin bisa di capai, kecuali apabila ia menyempurnakan diri dengan iman dan amal shalih, kemudian menyempurnakan yang lainnya dengan memberi nasihat dan pengarahan. Dengan demikian ia telah menggabung antara hak Allah SWT dan hak manusia.

III.   AR-RAHMAH (Penyayang)
Seorang da’I wajib mengetahui bahwa risalah yang di embannya untuk seluruh manusia ini adalah risalah rahmah atau kasih sayang, sebagaimana ditegaskan dalam Al-qur’an yang ditujukan kepada Rasulullah saw (Q.S. Al-Anbiya’: 107).
Rahmah (kasih sayang) itu meliputi kasih sayang dalam aqidah, syari’at, dan akhlak. Kamu bisa melihat kasih sayang islam itu ada dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga kasih sayang itu telah menjadi cirri khas masyarakat islam baik terhadap sesama manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bahkan terhadap benda mati sekalipun. Bukankah ada seorang wanita yang di masukkan neraka karena kucing yang disiksanya?. Sebailknya ada seorang pelacur masuk surga karena belas kasihannya pada seekor anjing, sebagaimana pernah diberitakan oleh Rasulullah saw.

IV.   TAWADHU’ (Rendah Hati)
Untuk dapat menjadi da’I yang simpatik dan di cintai ummat, maka salah satu sifat terbaik yang harus di miliki ialah rendah hati. Sikap sombong takabur akan membuat jarak dan jurang yang dalam antara da’I dengan masyarakat, bahkan akan membuat ia terasing dari lingkungannya.

V.      BERINTERAKSI DAN UZLAH (Menjauhkan atau Mengasingkan Diri)
Manusia makhluk sosial sehingga tidak mungkin untuk hidup sendiri. Dalam ajaran Islampun ditekankan agar umatnya tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, apatah lagi sebagai seorang da’I.
Sebagai orang yang mengajak atau menyeru kepada kebaikan tentu saja seorang da’I harus berinteraksi dengan masyarakat atau ummatnya.
Menurut Az-Zuhaili, Al-Qur’an pada dasarnya tidak mensyariatkan agar manusia dalam situasi normal memutuskan hubungan dengan dunia untuk beribadah dan bermunajat kepada Allah dan Al-Qur’anpun tidak menyerukan berkonsentrasi penuh terhadap masalah dunia hingga meninggalkan ibadah keduanya harus saling melengkapi dan saling menyempurnakan.
Tindak mengasingkan diri ke dalam gua sebagaimana pernah di lakukan oleh Ashabul Kahfi adalah disyari’atkan ketika terjadi fitnah atas diri manusia yang membahayakan agamanya (Q.S. Al-Kahfi: 16). Hal inipun pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dan para sahabat, kondisi pengecualian ini menjadi dalil atas diperbolehkannya uzlah, tetapi uzlah tidak berlaku selamanya, apabila sudah siap kembali ke masyarakat, maka seorang da’I harus kembali.



DAFTAR PUSTAKA

Yakan, Fathi. 1987. Konsep Penguasaan Da’wah, cet.1. Jakarta: Yayasan Al-Amanah.



PUASA-PUASA SUNNAH, HARI-HARI YANG DILARANG BERPUASA, MENGGANTI PUASA PADA BULAN RAMADHAN: KAFARAT ATAU FIDYAH?


PUASA-PUASA SUNNAH,
HARI-HARI YANG DILARANG BERPUASA,
MENGGANTI PUASA PADA BULAN RAMADHAN: KAFARAT ATAU FIDYAH?

A. PUASA-PUASA SUNNAH
1.  ENAM HARI PADA BULAN SYAWWAL
Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa ramadhan, lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan syawwal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim)
Menurut Ahmad, puasa tersebut dapat dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tak ada kelebihan antara cara pertama dan yang kedua, sedangkan menurut golongan Hanafi dan Syafi’i, lebih utama melakukannya secara berturut-turut,yaitu setelah hari raya.

2.  HARI ARAFAH SELAIN ORANG YANG SEDANG MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Berdasarkan hadits Abu Qatadah ra. bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang puasa pada hari arafah. Beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)
Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah saw. Melarang berpuasa pada hari Arafah ketika berada di Arafah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, dan Ibnu Maajah)
Tirmidzi berkata, “Para ulama memandang sunnah berpuasa pada hari Arafah kecuali apabila berada di Arafah.
Ummul Fadhal berkata, “Mereka merasa bimbang mengenai puasa Nabi saw. di Arafah, lalu aku bawakan susu, maka beliau meminumnya, sedangkan ketika itu beliau berkhutbah di depan kaum Muslimin di Arafah.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. HARI ASYURA DAN SEHARI SEBELUM DAN SESUDAHNYA
Dari Aisyah ra., dia berkata, hari Asyura merupakan hari puasa orang-orang Quraisy pada masa jahiliah. Rasulullah saw. juga berpuasa pada hari Asyura. Begitu datang ke Madinah, beliau tetap berpuasa Asyura dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa pada hari itu. Tapi, setelah diwajibkan puasa Ramadhan, beliau bersabda,


ﻣﻦ ﺷﺎﺀ ﺻﺎ ﻣﻪ ﻭ ﻣﻦ ﺷﺎﺀ ﺗﺮﻛﻪ
Siapa yang menghendaki, dia boleh berpuasa, dan siapa yang menghendaki, dia boleh meninggalkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata, tatkala Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa pada hari itu, mereka berkata, wahai Rasulullah saw., hari ini merupakan hari yang di agungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Beliau bersabda,
ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎ ﻥ ﺍﻟﻌﺎ ﻡ ﺍﻟﻤﻘﺒﻞ ﺇ ﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﷲ ﺻﻤﻨﺎ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺘﺎ ﺳﻊ
Jika masih bertemu dengan tahun depan, insya Allah, kita berpuasa pada hari kesembilan.”
     Ibnu Abbas berkata, tapi belum juga sampai pada tahun depan, Rasulullah saw. telah wafat. (HR Muslim dan Abu Daud)
   Dalam riwayat yang lain disebutkan,
ﻟﺌﻦ ﺑﻘﻴﺖ ﺇﻟﻰ ﻗﺎﺑﻞ ﻷ ﺻﻮﻣﻦ ﺍﻟﺘﺎ ﺳﻊ ﻳﻌﻨﻰ ﻣﻊ ﻳﻮﻡ ﻋﺎ ﺷﻮﺭﺍﺀ
Seandainya usiaku masih sampai pada tahun depan, sungguh aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR Ahmad dan Muslim). Maksudnya beserta hari Asyura.
     Para ulama menyebutkan bahwa puasa Asyura ada tiga tingkatan, yaitu:
     Pertama, puasa selama tiga hari, yaitu hari kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas.
     Kedua, puasa pada hari kesembilan dan kesepuluh.
     Ketiga, puasa hanya pada hari kesepuluh saja.

4.  HUKUM MERAYAKAN HARI ASYURA
Dari Jabir bin Abdullah ra.bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ﻣﻦ ﻭﺳﻊ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺃﻫﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﻋﺎ ﺷﻮﺭﺍﺀ ﻭﺳﻊ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﺳﺎ ﺋﺮ ﺳﻨﺘﻪ
Barangsiapa yang memberi kelapangan bagi dirinya, dan keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan baginya sepanjang tahun.” (HR Baihaki dalam asy-Syu’ab dan Ibnu Abdul Barr)
Hadits ini mempunyai riwayat lain, namun semuanya lemah. Tetapi riwayat yang satu dan yang lain bisa saling menguatkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Sakhawi.

5.  BULAN SYA’BAN
Diantara bulan yang dianjurkan memperbanyak puasa adalah dibulan sya’ban. Berdasarkan hadits Aisyah ra. bahwa beliau berkata:
اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إلا رَمَضَانَ وما رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا منه في شَعْبَانَeفما رأيت رَسُولَ اللَّهِ
Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau senantiasa berpuasa pada bulan sya’ban dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Usamah bin Zaid r.a. berkata,
“Aku bertanya, ‘ya rasulullah, kelihatannya tidak satu bulan pun yang lebih banyak engkau puasakan dibanding bulan sya’ban!’ Rasulullah bersabda, ‘Bulan itu sering dilupakan orang karena letaknya antara Rajab dan Ramadhan, sedangkan pada bulan itulah diangkatnya amalan-amalan kepada Tuhan Rabbil alamin. Maka aku ingin amalanku dibawa naik dalam keadaan aku berpuasa.” (HR Abu Dawud, an-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah)

6.  BULAN-BULAN SUCI
Maksud bulan-bulan suci adalah bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan-bulan ini disunahkan untuk banyak berpuasa.
Diterima dari seorang laki-laki dari Bahilah,
“ia datang menemui rasulullah saw. Ia berkata, ’Ya Rasulullah, aku adalah laki-laki yang datang menemui engkau pada tahun pertama.’ Rasulullah berkata, ’mengapa keadaanmu telah jauh berubah, padahal dahulunya kelihatan baik?’ Laki-laki itu berkata, ‘sejak berpisah dengan engkau, aku tidak makan melainkan di waktu malam.’ Rasulullah saw.bersabda, ’Mengapa engkau siksa dirimu?’ Lalu sabda beliau, ‘Berpuasalah pada bulan Shabar, yakni bulan Ramadhan, dan satu hari dari setiap bulan.’ ‘Tambah lagi karena aku kuat melakukannya,’ kata laki-laki itu.’ Berpuasalah dua hari, ’ujar Nabi’. ‘Tambah lagi,’ mohon laki-laki itu. Maka sabda Nabi saw., ’berpuasalah pada bulan suci, lalu berbukalah, kemudian berpuasalah, pada bulan suci lalu berbukalah, kemudian berpuasalah pada bulan suci lagi, lalu berbukalah!’ Sambil mengucapkan hal itu, Nabi saw. memberi isyarat dengan jari-jarinya yang tiga, mula-mula digenggamnya lalu dilepaskannya.’” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Baihaqi dengan sanad yang baik)
Ibnu Hajar berkata, “Tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum terkait keutamaan bulan itu, puasa padanya, puasa pada hari-hari tertentu darinya atau melakukan ibadah pada malam harinya.”

7.  HARI SENIN DAN KAMIS
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah ra. bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang puasa pada hari senin? Maka beliau menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فيه وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أو أُنْزِلَ عَلَيَّ فيه
Itu adalah hari yang aku dilahirkan padanya, dan aku diutus, atau diturunkan kepadaku (wahyu).” (HR Muslim)
Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. berpuasa pada hari senin dan kamis. Lalu ada yang bertanya: sesungguhnya engkau senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis? Beliau menjawab:
تُفَتَّحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يوم الإثنين وَالْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ فِيهِمَا لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شيئا إلا الْمُهْتَجِرَيْنِ يُقَالُ رُدُّوا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا
Dibuka pintu-pintu surga pada hari senin dan kamis, lalu diampuni (dosa) setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun,kecuali dua orang yang saling bertikai,dikatakan: biarkan mereka berdua sampai keduanya berbaikan.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi dan Ibnu Majah)

8.  TIGA HARI DALAM SETIAP BULAN
Berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw. berkata kepadanya:
وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فإن لك بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فإن ذلك صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Dan sesungguhnya cukup bagimu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, karena sesungguhnya bagimu pada setiap kebaikan mendapat sepuluh kali semisalnya, maka itu sama dengan berpuasa setahun penuh.” (HR Bukhari dan Muslim)
Puasa tiga hari dipertengahan bulan ini disebut dengan hari-hari putih. Dalam riwayat lain dari hadits Abu Dzar ra., beliau berkata:
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam memerintah kami untuk berpuasa tiga hari-hari putih dalam setiap bulan:13,14 dan 15.” (HR Nasai dan menurut Ibnu Hibban shahih)
disebut sebagai “hari-hari putih” disebabkan karena malam-malam yang terdapat pada tanggal tersebut bulan bersinar putih dan terang benderang.
Yang lebih menunjukkan keutamaan yang besar dalam berpuasa pada hari-hari putih tersebut, dimana Rasulullah saw. tidak pernah meninggalkan amalan ini. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas ra. bahwa beliau berkata:
كان رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم لا يَدَعُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيضِ في سَفَرٍ وَلا حَضَرٍ
Adalah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah meninggalkan puasa pada hari-hari putih, baik diwaktu safar maupun disaat mukim.” (HR At-Thabarani, dishahihkan Al-Albani dalam shahihul jami’).

9.  PUASA DAUD
Berdasarkan hadits yang datang dari Abdullah bin Amr bin ‘Al-Ash ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
 “Puasa yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah puasa Dawud, beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari. Dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Dawud, beliau tidur dipertengahan malam, lalu bangun (shalat) pada sepertiga malam, dan tidur pada seperenamnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain Rasulullah saw. bersabda:
Tidak ada puasa (yang lebih utama) diatas puasa Daud as., setengah tahun, berpuasalah sehari dan berbukalah sehari.” (HR Bukhari dan Muslim)

HUKUM MEMBATALKAN PUASA SUNNAH
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra., dia berkata, aku membuat makanan untuk Rasulullah saw. Beliaupun datang kepadaku bersama para sahabat. Tatkala makanan dihidangkan, salah seorang sahabat berkata, aku sedang berpuasa. Mendengar itu, Rasulullah saw. bersabda,
ﺩﻋﺎﻛﻢ ﺃﺧﻮﻛﻢ ﻭﺗﻜﻠﻒ ﻟﻛﻢ ﺛﻢ ﻗﻞ ׃ ﺃﻓﻄﺮﻭﺻﻢ ﻳﻮﻣﺎ ﻣﻜﺎ ﻧﻪ ﺇ ﻥ ﺷﺌﺖ
Saudaramu telah mengundangmu makan dan bersusah payah untuk menyiapkan hidangan untuk kalian.’ Kemudian beliau bersabda,Berbukalah! Dan puasalah untuk menggantikannya jika engkau mau.” (HR. Baihaki dengan sanad hasan, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar)
Mayoritas ulama membolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa sunnah dan menyatakan sunnah hukumnya untuk mengqadha’ hari yang ditinggalkannya.

B. HARI-HARI YANG DILARANG BERPUASA
1.  PADA HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
Para ulama sepakat bahwa berpuasa baik wajib maupun sunnah pada hari Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah haram. Hal ini berdasarkan pada perkataan Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw. melarang puasa pada dua hari ini. Sebab, hari raya Idul Fitri merupakan hari di mana kalian harus berbuka setelah puasa, sedangkan hari raya Idul Adha agar kalian dapat memakan hasil ibadah kurban. (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai)

2.  PADA HARI TASYRIK
Puasa hari tasyrik, yaitu tiga hari berturut-turut setelah hari raya Idul Adha, juga haram hukumnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw. mengutus Abdullah bin Hudzafah berkeliling di Mina untuk menyeru, janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini merupakan hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah swt. (HR Ahmad dengan sanad yang baik)          
Sementara itu, para penganut mazhab Syafi’i membolehkan puasa pada hari-hari tasyrik, jika ada sebab-sebab tertentu untuk berpuasa, seperti puasa nazar, kifarat, atau puasa qadha’. Tetapi jika tidak ada sebab-sebab yang membolehkan, maka tidak dibolehkan tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Alasan mereka adalah dianalogikan dengan shalat yang mempunyai sebab tertentu pada waktu yang dilarang mengerjakannya.

3.  PADA HARI JUM’AT SECARA KHUSUS
Hari Jum’at merupakan hari raya mingguan bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, syari’at Islam melarang puasa pada hari tersebut. Tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan itu hanya bersifat makruh, bukan haram. Tapi, apabila seseorang berpuasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya, atau dia sudah terbiasa puasa pada hari tersebut yang bertepatan dengan hari Arafah atau hari Asyura, dalam keadaan demikian, tidak makruh berpuasa pada hari Jum’at.
Menurut riwayat Muslim,
ﻻ ﺗﺨﺘﺼﻮﺍ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﻘﻴﺎﻡ ﻣﻦ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻠﻴﺎﻟﻲ ﻭﻻ ﺗﺨﺼﻮﺍ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﺼﻴﺎﻡ ﻣﻦ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﺇﻻ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺻﻮﻡ ﻳﺼﻮﻣﻪ ﺍﺣﺪ ﻛﻡ
Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara sekian malam yang ada untuk shalat malam, dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari yang ada untuk berpuasa, kecuali apabila bertepatan dengan kebiasaan puasa yang dilakukan oleh seorang di antara kalian.

4.  HARI SABTU SECARA KHUSUS
Dari Busr as-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ﻻ ﺗﺼﻮﻣﻮﺍ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺒﺖ ﺇﻻ ﻓﻲ ﻣﺎﺍﻓﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻜﻡ ﻭﺇﻥ ﻟﻡ ﻳﺠﺪ ﺍﺣﺪ ﻛﻡ ﺍﻻ ﻟﺤﺎﺀ ﻋﻨﺐ ﺍﻭﻋﻮﺩ ﺷﺠﺮﺓ ﻓﻠﻴﻤﻀﻐﻪ
Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah). Hakim yang mengatakan bahwa hadits ini shahih menurut syarat Muslim. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan. Dia juga mengatakan, yang dimaksud makruh disini adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu.
Menurut mazhab Hanafi, mazhab Syafi’I, dan mazhab Hambali, berpuasa hanya pada hari Sabtu hukumnya makruh, berdasarkan pada keterangan dan beberapa alasan di atas. Tetapi Imam Malik mengemukakan pendapat yang berbeda. Dia membolehkan puasa secara khusus pada hari Sabtu, disertai hukum makruh.

5. PADA HARI YANG DIRAGUKAN
Ammar bin Yasir r.a. berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang di ragukan, berarti dia telah berbuat durhaka terhadap Abul Qasim, Rasulullah saw.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Menurut Tirmidzi, hadits ini hasan shahih dan menjadi amalan bagi kebanyakan ulama. Inilah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka memandang makruh apabila seseorang berpuasa pada hari yang masih diragukan.
Kebanyakan mereka juga berpendapat jika hari puasa itu ternyata masuk bulan Ramadhan, hendaknya dia mengqadha’ satu hari sebagai gantinya. Jika puasa pada hari itu, karena hanya kebetulan bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan, maka dibolehkan tanpa dinyatakan makruh. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda.
ﻻ ﺗﻘﺪ ﻣﻮﺍ ﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺑﻴﻮﻡ ﺃﻭ ﻳﻮﻣﻴﻦ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺻﻮﻡ ﻳﺼﻮﻣﻪ ﺭﺟﻞ ﻓﻠﻴﺼﻢ ﺫ ﻟﻚ ﺍﻟﻴﻮﻡ
Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan sehari atau dua hari, kecuali jika bertepatan dengan puasa pada hari yang biasa di lakukan oleh sesorang, maka hendaknya dia berpuasa pada hari itu.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud). Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih dan menjadi hujjah bagi para ulama, di mana mereka menyatakan makruh jika seseorang mendahului puasa sebelum tiba bulan Ramadhan dengan tujuan puasa Ramadhan semata. Tetapi, apabila seseorang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah dan secara kebetulan bertepatan dengan hari tersebut, maka menurut ulama, hal yang sedemikian tidak diperbolehkan.

6.  PUASA SEPANJANG TAHUN
Berpuasa sepanjang tahun termasuk hari-hari yang dilarang oleh agama. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw.,
ﻻ ﺻﺎ ﻡ ﻣﻦ ﺻﺎ ﻡ ﺍﻷ ﺑﺪ
Tidaklah (sah) puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang masa.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Namun, apabila seseorang berniat berpuasa pada sepanjang tahun, tapi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta hari-hari tasyrik tidak berpuasa, maka hal seperti ini hukumnya tidak makruh, jika memang dia sanggup melakukannya. Tirmidzi berkata, “Sejumlah ulama menyatakan makruh apabila seseorang berpuasa sepanjang tahun, jika tidak berbuka pada hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, dan hari-hari tasyrik. Bagi yang tidak berbuka pada hari-hari tersebut, tidak makruh hukumnya, dan tidak disebut sebagai puasa sepanjang tahun.” Pendapat ini dikemukakan Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Rasulullah telah menyetujui Hamzah al-Aslami ketika puasa secara berturut-turut dengan bersabda kepadanya,
ﺻﻡ ﺇ ﻥ ﺷﺌﺖ ﻭﺃ ﻓﻄﺮ ﺇ ﻥ ﺷﺌﺖ
Puasalah jika kamu mau, dan berbukalah jika kamu mau.” (HR. Muslim, Nasai, Ibnu Majah)
Menurut yang pendapat yang lebih utama, puasa secara berselang hari, yaitu puasa satu hari, tidak berpuasa satu hari, kemudian puasa lagi, dan seterusnya. Puasa seperti ini, lebih disukai Allah, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya.

7. PUASA BAGI SEORANG ISTRI JIKA SUAMINYA BERADA DI RUMAH, KECUALI SEIZIN SUAMI
Rasulullah saw. melarang seorang istri berpuasa jika suaminya ada di rumah, kecuali setelah mendapat persetujuan dan izin darinya. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ﻻ ﺗﺻﻡ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻭﺯﻭﺟﻬﺎ ﺷﺎﻫﺪ ﺇﻻ ﺑﺈﺫ ﻧﻪ ﺇﻻ ﺭﻣﻀﺎﻥ
Hendaknya seorang istri tidak berpuasa satu hari ketika suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya, selain (puasa) Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama memandang larangan ini sebagai pengharaman, bahkan mereka membolehkan suami membatalkan puasa istrinya, jika dia berpuasa tanpa mendapat persetujuan dari suaminya. Sebab, dengan demikian istri telah melanggar dan tidak memperdulikan hak suami.
Hal ini berlaku selain di bulan Ramadhan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits di atas. Seorang istri tidak perlu meminta persetujuan suaminya terlebih dahulu untuk puasa Ramadhan. Seorang istri dibolehkan berpuasa tanpa izin suaminya, jika suaminya sedang bepergian (tidak berada di rumah). Namun apabila suaminya pulang ke rumah, suaminya boleh membatalkan puasa istrinya.
Para ulama yang membolehkan istri berpuasa tanpa seizin dari suami terlebih dahulu apabila suami dalam keadaan sakit dan tidak mampu menyetubuhinya, mereka beralasan karena yang demikian sama halnya dengan bepergian.

8.  PUASA WISHAL[1]
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ﺍﻳﺎﻛﻡ ﻭﺍﻟﻭﺻﺎﻝ ﻗﺎﻟﻬﺎ ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺕ ﻗﺎﻟﻮﺍ׃ ﻓﺈ ﻧﻚ ﺗﻮﺍﺻﻞ ﻳﺎ ﺭ ﺳﻮﻝ ﺍﷲ؟ ﻗﺎﻝ׃ ﺍﻧﻜﻡ ﻟﺴﺘﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺜﻠﻲ ﺍﻧﻲ ﺍﺑﻴﺕ ﻳﻄﻌﻤﻨﻲ ﺭﺑﻲ ﻭﻳﺴﻘﻴﻨﻲ ﻓﺎﻛﻠﻔﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﺗﻂﻴﻘﻮﻥ
Hendaknya kalian (tidak berpuasa) wishal.” Beliau mengucapkan demikian sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya, tetapi engkau sendiri melakukan wishal, wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Sesungguhnya kalian tidak sama denganku. Sesungguhnya aku diberi makan oleh Tuhanku pada malam hari. Maka, lakukanlah amalan semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama fikih menyatakan larangan ini makruh. Tetapi Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Mundzir membolehkan wishal hingga tiba waktu sahur selama tidak memberatkan orang yang melakukannya. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ﻻ ﺗﻮﺍ ﺻﻠﻮﺍ ﻓﺄ ﻳﻜﻢ ﺇﺫﺍ ﺍﺭﺍﺩ ﺍﻥ ﻳﻮﺍﺻﻞ ﻓﻠﻴﻮﺍﺻﻞ ﺣﺘﻰ ﺍﻟﺴﺤﺮ
Janganlah kalian melakukan wishal. Siapapun di antara kalian yang hendak melakukan wishal, hendaknya dia melakukan hingga waktu sahur.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Darimi, Ahmad)   

C. MENGGANTI PUASA PADA BULAN RAMADHAN: KAFARAT ATAU FIDYAH?
SEBAB KAFARAT
Hadits abu Hurairah bahwa seseorang lelaki menghadap Rasulullah saw., ”Celaka diri saya wahai ya Rasulullah saw.!”. Rasulullah saw. bertanya, ”Apa yang mencelakaimu?.” Dia menjelaskan, ”Saya telah menyetubuhi istri saya di bulan Ramadhan.” Rasulullah saw. bertanya, ”Apakah engkau bisa memerdekakan seorang budak?.” Ia menjawab, “ Tidak.” Rasulullah saw. bertanya, ”Apakah kau sanggup berpuasa dua bulan berturut turut?.” Dia menjawab, ”Tidak.” Rasulullah saw. bertanya, ”Apakah kau sanggup memberi makan enam puluh orang miskin?”  Dia menjawab, ”Tidak sanggup.” Selang beberapa kemudian, datang seseorang memberi sekeranjang kurma kepada Rasulullah saw., lantas beliau bersabda, ”Sedekahkanlah ini!.” Orang itu bertanya, ”Apakah akan saya sedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari kami? Sungguh di Madinah tidak ada orang yang membutuhkan kurma ini dari pada keluarga saya.” Nabi pun tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya, lalu beliau bersabda, ”Pergilah, dan berikan kurma ini kepada keluargamu.
Hal yang membatalkan puasa, wajib mengqadha’ dan membayar kafarat menurut jumhur ulama adalah bersenggama diwaktu puasa ramadhan tanpa alasan yang syar’i.
Menurut pendapat jumhur ulama, wanita dan laki laki sama sama berkewajiban membayar kafarat, jika dilakukan dengan sengaja dan atas kemauan mereka sendiri. Jika dalam keadaan lupa atau suami istri itu dipaksa atau  mereka tidak niat puasa, maka tidak wajib kafarat. Seandainya istri dipaksa oleh suami atau jika istri berbuka karena suatu halangan, maka kafarat wajib atas suami saja.

URUTAN DALAM KAFARAT
1.    Menurut jumhur ulama, hendaklah melakukan sesuai urutan dan tidak boleh memilih urutan yang disukainya. Urutan kafarat sebagai berikut yaitu, memerdekakan budak, jika tidak sanggup maka berpuasa dua bulan berturut turut. Jika tidak sanggup berpuasa maka memberi makan 60 orang miskin.
2.    Menurut mazhab Maliki dan mazhab Ahmad, ia boleh memilih mana yang disuka. Berdasarkan dalil yang diriwayatkan Malik dan Ibnu Juraij dari Hamid bin Abdur Rahman dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki laki berbuka pada bulan ramadhan, maka Rasulullah saw. menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin. (HR. Muslim)

SEBAB FIDYAH
ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬ ﻳﻦ ﻳﻄﻳﻘﻮ ﻧﻪ ﻓﺩ ﻳﺔ ﻃﻌﺎ م ﻣﺴﻜﻴﻦ
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah: 184)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ikrimah, “Bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah Ta’ala, “Dan bagi orang orang yang berat menjalankannya.” merupakan keringanan bagi orang tua yang sudah lanjut usia, baik laki-laki dan wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi untuk setiap hari itu seorang miskin. Begitu pula wanita hamil, dan menyusui. Jika mereka khawatir akan keselamatan anak anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan.” (Riwayat Bazar)
Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak puasa ramadhan dan wajib fidyah adalah :
1.    Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
2.    Orang yang sudah tua renta, baik laki laki atau wanita.
3.    Pekerja berat dan tidak ada pilihan lain selain pekejaan itu, contoh: pekerja tambang batu bara, para narapidana yang dihukum berat untuk melakukan pekerjaan berat terus menerus.
4.    Wanita hamil dan menyusui, jika khawatir akan keselamatan diri dan anaknya setelah konsultasi dokter. Menurut Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i, mereka wajib membayar fidyah dan mengqadha’.
5.    Orang yang lalai dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, yakni sebenarnya ia mampu berpuasa, namun ia menunda-nunda sampai datang bulan Ramadhan berikutnya. Besarnya fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkan. Orang tersebut harus membayar fidyah dan qadha’.







MARAJI’
1.    Az- Zuhaili, Prof. Dr. Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuha, jil.3. Jakarta: Gema Insani Press.
2.    Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
3.  Sabiq, Sayyid. 2011. Fiqih Sunnah, Tahkik dan Takhrij Muhammad Nasiruddin Al-Albani. Jakarta: Cakrawala Publishing.



     [1]Wishal dalam berpuasa maksudnya berpuasa terus-menerus dan berturut-turut tanpa berbuka atau sahur.


HUKUM MENGQADHA SHALAT


HUKUM MENGQADHA SHALAT

1.    ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT KARENA LUPA ATAU TERTIDUR
Para ulama bersepakat: Wajib Mengqadha.
a.    Hadits Rasulullah saw.,
            رُفِعَ القلمُ عَنْ ثلا ثٍ                        
Telah di angkat pena (tidak di anggap dosa) bagi tiga golongan.  (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

b.   Hadits Rasulullah saw.,
                                                 إذا نامَ أحَدُكُمْ عَنْ الصَّلاةِ أوْنَسِيَهاَ فليُصَلِّهَا إذا ذكرَهَا
Apabila seseorang di antara kalian tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa maka lakukanlah shalat yang ia tinggalkan apabila ia telah mengingatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

c.    Hadits Rasulullah saw.,
أنَّهُ نَامَ عَن الصَّلاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقتُهَا فقضَاهَا                                                                
“Bahwa Nabi saw pernah tidur hingga meninggalkan shalat sampai lewat waktunya, kemudian beliau mengqadhanya.”

2.    ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA
Jumhur Ulama: Berdosa dan Wajib Mengqadha.
Sebagian Ahlu Zhahir seperti Abu Muhammad Ibnu Hazm: Tidak Bisa Mengqadha dan Berdosa.
Sebab perbedaan pendapat: perbedaan pemahaman mereka dalam dua hal:
Pertama  :       Bolehnya qiyas di dalam syari’at.
Kedua     : Mengqiyaskan orang yang sengaja meninggalkan shalat, dengan orang
                   yang lupa, apabila qiyas berlaku.
Ulama yang berpendapat bahwa jika orang yang meninggalkan shalat dengan uzhur syar’i, misalnya lupa, ia wajib mengqadha; maka orang yang sengaja meninggalkan shalat lebih diwajibkan untuk mengqadha, karena ia tidak memiliki uzhur apapun.
Adapun ulama yang berpandangan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena lupa dengan orang yang meninggalkannya secara sengaja adalah dua hal yang bertolak belakang, dan sesuatu yang bertolak belakang tidak bisa diqiyaskan satu sama lain, karena memiliki hukum yang berbeda, dan qiyas hanya berlaku pada sesuatu yang memiliki kesamaan (kemiripan), maka ia tidak membenarkan qiyas orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dengan orang yang meninggalkan shalat karena lupa.
Dan pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah apabila kewajiban itu diberlakukan untuk sisi taglizh (memperbesar sanksi), maka qiyas dapat diberlakukan disini. Namun, apabila kewajiban tersebut diberlakukan  karena toleransi dan kasih sayang kepada orang yang lupa agar ia tidak kehilangan kebaikan shalat, maka dalam hal ini orang yang sengaja meninggalkan shalat berbeda dengan orang yang lupa, dan qiyas tidak berlaku disini, karena orang yang lupa memiliki udzur sedangkan orang yang meninggalkannya secara sengaja tidak memiliki udzur. Kerancuan mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah ia memiliki kesamaan dengan orang yang lupa atau tidak.

3.    ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT KARENA PINGSAN
a.    Sebagian ulama: Tidak Wajib Qadha, karena menyamakan dengan orang gila.
b.    Sebagian ulama lain: Wajib Qadha, karena menyamakan dengan orang tidur.
c.    Ulama lain lagi: Mensyaratkan Qadha Pada Batas Tertentu, mereka berkata, “Orang yang pingsan harus mengqadha shalat jika ia pingsan tidak lebih dari lima kali shalat.
Sebab perbedaan pendapat: Kategori qiyas (analogi) orang yang pingsan, apakah ia sama dengan orang yang tidur atau orang gila.

Maraji'
Kitab Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd