Laman

Sabtu, 29 Desember 2012

KENAPA SIH KITA GA' BOLEH PACARAN??

KENAPA SIH KITA GA' BOLEH PACARAN??


Sesungguhnya Islam itu Indah dan membawa kebahagiaan bagi yang menjalankannya dengan ikhlas mengharap keridaan Alloh Subhanahuwataala semata (mengharap wajah Alloh kelak di akhirat).
Bukankah pacaran itu indah dan membahagiakan? Mengapa Islam melarang keindahan dan kebahagiaan ?

Si Fulan melihat teman-teman di sekitarnya asyik berpacaran. Mereka selalu berdua, punya teman curhat, punya tempat untuk mencurahkan kasih sayang, diperhatikan dan dimanja oleh pujaan hati, dan serentetan “slide” lainnya yang membuat Fulan iri. Tapi karena keimanan yang Fulan miliki, di lubuk hatinya masih terdengar suara indah : ”Tidak, ini adalah aktivitas mendekati zina”. Tapi setan tidak tinggal diam, ada suara lain di hati Fulan : “Ah, jangan terlalu alim! Hidup hanya sekali! Rugi kalau nggak pacaran! Kapan lagi kamu bisa bermesraan dan merasakan kebahagiaan? Toh kamu tidak melakukan zina!”. Lain waktu setan melancarkan jurusnya yang lain : “Kalau kamu tidak pacaran, kamu baklalan ngga’ dapat jodoh!” Ach yang bener…?? “Semangat belajarmu bias meningkat!
          Dasar setan, si musuh bebuyutan yang selalu menggentayangi anak manusia untuk bermaksiat kepada Rob Azza Wa Jalla.
“Sesungguhnya setan itu adalah musuh utama bagimu, maka jadikanlah ia musuh (mu), setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fatir ; 6)
          Ternyata teman-teman kita masih banyak yang juga berpendapat demikian, makanya pembahasan mengenai pacaran adalah hal yang ga’ pernah basi bahkan ditunggu-tunggu untuk sekedar mengingatkan ato refreshing keimanan bagi kita yang udah tahu ilmunya.
          Walaupun jika kita merasa bahwa aktivitas pacaran bukan merupakan aktivitas zina, tapi segala proses pacaran adalah tidak lepas kecuali menuju/ mendekati perbuatan keji tersebut.
Dari Abu Huroiroh Rodiallohuanhu. Rosululloh bersabda :
“Ditulis  pada Ibnu Adam bagian-bagian dari zina. Zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berbicara, zinanya kedua telinga adalah mendengar, zinanya kedua tangan adalah meraba, zinanya kaki adalah melangkah, dan jiwa yang berkeinginan adalah menyenanginya dan farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakan.”
          Apakah saling berpandangan dalam pacaran tidak menimbulkan syahwat? Apakah saling berbicara dan bermanja-manja tidak menimbulkan gejolak jiwa? Apakah saling bersentuhan tangan tidak membuat merinding bulu roma? Apakah berangan-angan untuk itu tidak melenakan manusia? Sudah jelas dan trgas di jelaskan dalam hadist shohih di atas, meskipun farji tidak melakukan aktivitas zina, tetap segala sesuatu yang menjurus kepada hal itu dikatakan zina. Meskipun hokum yang berlaku atasnya berbeda dan tingkat dosanya berbeda-beda. Wallahu a’lam.
          Lalu mengapa kita seringkali tergiur kapada aktivitas harom ini, padahal sudah jelas-jelas keharomannya?
Jawabannya adalah pada diri kita sendiri. Apakah kita sudah mengetahui ilmunya, ataukah kita seperti orang munafik yang tau ilmu tapi tidak berusaha untuk mengamalkannya. Ataukah kita malas mencari ilmu syar’i yang bisa menunjukkan jalan keselamatan, membuka pintu hidayah Alloh Subhanahuwataala.
Firma Alloh dalam surat Al Isro’ : 32 “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan munkar.”
          Mencari ilmu syar’i adalah kewajiban bagi tiap muslim. Tidak hanya mengetahui dan mengamalkan hokum Pacaran, tapi hal-hal lainnya yang jauh lebih penting seperti ibadah, fiqh, akhlaq, adab, muamalah, dan lain-lain yang harus kita cari ilmunya untuk diamalkan dari hal-hal yang wajib, nafilah (ibadah keutamaan) hingga manghindari hal-hal yang makruh serta tidak terlena dalam hal-hal yang mubah.
          Jadilah seorang pejuang Alloh yang punya misi hanya tertuju pada Alloh. Setiap hela napas kita hanya tertuju untuk beribadah kepada Alloh Subhanahuwataala. Sesungguhnya Islam itu indah dan membawa kebahagiaan bagi yang menjalankannya dengan ikhlas hanya mengharap ridho Alloh Subhanahuwataala semata, serta dengan I’tiba’ (mengikuti) sesuai dengan apa yang diajarkan Rosululloh melalui pemahaman para Sahabat Rodiallohuanhum, tabiin  dan tabiut tabi’in Rohimakumulloh (Salaf As-Sholih).
          Bukankah pacaran itu indah, dan membahagiakan mengapa Islam melarangnya? Syubhat klasik yang sering dilontarkan oleh para pemuja hawa nafsu. Segala sesuatu dalam benaknya tentang keindahan pacaran hanya merupakan sesuatu yang semu belaka. Begitulah setan membuat indah dunia ini dalam pandangan orang-orang yang rapuh  imannya. Bukankah Alloh telah mengingatkan bahwa sesuatu yang baik menurut manusia belum tentu baik menurut Alloh? Hanya Allohlah yang Maha Tahu segala yang terbaik bagi hamba-Nya.

Solusinya?
Alloh menumbuhkan rasa cinta dalam tiap dada manusia terhadap lawan jenis yang merupakan fitroh manusia. Alloh juga menyediakan tempat penyaluran jenis cinta yang satu itu jauh lebih indah dari sekedar pacaran, yakni pernikahan. Sungguh salah satu bukti keindahan Islam.
Alloh berfirman dalam surat Ar-Ruum:21 “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
          Jika Alloh melarang kita untuk mendekati zina (pacaran). Berarti Alloh sudah menyediakan suatu proses menuju pernikahan yang lebih indah, elegan dan tetap menjaga kehormatan daripada sekedar pacaran. Jadi pacaran yang benar adalah pacaran setelah pernikahan. Artinya kita boleh mencurahkan segala cinta manusiawi kita terhadap pasangan hidup hanya karena Alloh, karena mencintai Alloh serta demi memelihara kehormatan diri.
         
So, bagaimana proses syar’i menuju pernikahan?
1. Sholat Istikhoroh
          Jika seseorang telah membulatkan tekadnya untuk menikah, maka hemdaknya ia meminta kepada-Nya agar memberi yang baik baginya, insya Alloh. Serdasarkan sabda nabi dalam hadist”apabila seorang diantara kamu berhasrat melakukan suatu perkara maka hendaknya ia mengerjakan sholat dua rokaat diluar sholat fardhu. Kemudian bacalah doa ini : “Ya Alloh, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepadaMu, ilmuMu, aku memohon kekuatan kepadaMu, dengan keMahakuasaanMu, aku memohon karuniaMu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa. Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui, dan Engkaulah yang Maha Mengetahui Perkara yang Ghoib. Yaa Alloh apabila Engkau megetahui bahwa perkara ini baik bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan baik akibatnya terhadap diriku, (atau ia katakan: baik bagiku di dunia maupun akhirat), maka tetapkan dan mudahkanlah bagiku. Dan sesungguhnya jika Engkau tahu bahwa perkara ini buruk bagiku bagi agamaku, bagi hidupku dan buruk akibatnya terhadap diriku, (atau ia katakan: buruk bagiku di dunia maupun akhirat), maka jauhkanlah perkara ini bagiku dan jauhkan diriku darinya. Tetapkanlah kebaikan untukku di mana saja aku berada, kemudian jadikan diriku ridha menerimanya.” Lalu Rosul bersabda “Lalu silahkan ia sebut kepentingannnya” Hadits riwayat Bukhori.

2. Ta’arruf/ melihat calon istri/ suami
          Bila seseorang ingin menikahi wanita yang diidam-idamkannya (artinya dia  memang telah benar-benar tekad untuk menikah) maka ia boleh mencuri pandang melihatnya. Ia boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikah. Dalam hal ini ada beberapa hadits diantaranya;
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, Rosululloh bersabda:”Apabila seseorang diantara kamu ingin melamar seorang wanita, maka ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya maka lakukanlah”. H.R. Abu Dawud.
Laki-laki tersebut juga boleh mencari-cari berita terhadap wanita yang ingin dinikahinya, tapi hanya dalam batas informasi untuk mengantarkan kepada pernikahan. Misalnya bertanya kepada saudara laki-laki si wanita, orang tua si wanita, atau mengutus seorang wanita (mahrom dari pengutus) untuk mendekati si gadis. Begitu pula sebaliknya, seorang wanita juga boleh lebih dulu memulai proses ini.

3. Khitbah/ Melamar calon istri
          Setelah itu hendaklah ia melamar wanita pilihannya itu kepada walinya (wali dari si wanita).

Bagaimana jika seseorang belum mampu untuk menikah?
1. Shoum (berpuasa)
          Sabda Rosululloh:”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kamu yang memiliki kemampuan hendaknya ia segera menukah. Karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangan nya dan menjaga klemaluannya. Barangsiapa yang belum mampu, maka shoum merupakan salah satu peredam nafsu syahwat baginya.”

2. Ghodul bashor (Menundukkan pandangan)
          “Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. (An-Nur ayat 30-31).
Bukan berarti menundukkan pandangan adalah selalu menundukkan wajah hinnga kita ngga’ tahu di depan ada tembok, lalu terbentur!! Menundukkan pandangan berarti menjaga pandangan agar tidak liar atau tertuju pada hal-hal yang diharomkan, sehingga kita dapat mengendalikan hati dan membuatnya bercahaya dalam naungan iman dan taqwa.

3. Menghindari khalwat, ikhtilat dan lingkungan yang menjurus pada legalisasi pacaran.
          Berduaan dengan lawan jenis tanpa mahrom (kholwat) dan bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan ajnabi (yang bukan mahrom) sebenarnya dilarang dalam Islam. Akan tetapi kondisi dan lingkungan di negara  kita saat ini banyak yang tidak memungkinkan untuk menghindarinya 100% seperti di sekolah, kampus, bis kota, dan tempat-tempat yang seharusnya dipisah antara laki-laki dan wanita. Karenanya kita harus pandai-pandai meminimalisir khalwat dan ikhtilat apabila memang kita dituntut untuk demikian demi kemaslahatan yang lebih banyak.  Apalagi berkumpul dengan teman-teman pelaku pacaran, lebih baik berkumpul dengan orang-orang sholih. Karena keimanan seseorang dapat dilihat dari teman-temannya atau dengan siapa dia bergaul.

4. Mengingat-ingat kematian yang bisa saja datang kapan saja, siksa kubur, kiamta, neraka, surga, dan segala sesuatu yang dapat membuat kita cenderung kepada Alloh, takut dan berharap kepadaNya.

5. Menyibukkan diri dengan aktivitas syar’i terutama mencari ilmu syar’i
          Mencari ilmu syar’I bisa melalui membaca bubu-buku atau majalah Islam syar’I dan mendatangi kajian-kajian yang benar-benar sesuai Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman As-Salaf As-Sholih.

Ma’roji:
  • Bekal-bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah oleh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari
  • Tafsir Ibnu Katsir An-Nur: 30-31
  •  Elfata edisi 1 Vol.6/ 2006 : Jerat Maut si Penggoda
  • Buletin Ar-Rohman No.3/Th.11/April2003 (Remas Al-Baiturrahman SMU Negeri I  Jember)

Enggak mudah memang tidak pacaran di tengah zaman millenium seperti ini. Dikatain macem-macem, nggak laku lah, sok suci lah, nggak gaul lah..  Tapi yakin deh, semua akan indah pada waktunya..
Yuk Move on, hapus kata Pacaran sebelum menikah. Jaga diri, jaga hati, jaga pandangan, jaga perbuatan, jaga lisan, jaga iman :’)
Aku bilang ini bukan berarti aku ngerasa paling bener atau bagaimana, tapi Maha Benar Allah dan mari kita bersama-sama menuju ridho dan maghfirahNya..
Mari kita doakan saudara kita semoga cepet move on dari Pacaran, semoga jodohnya didekatkan dan hatinya dikuatkan. Insya Allah..


Tria Nurfitria :) ♥

 

Sabtu, 13 Oktober 2012

DIRASAH SUNAN ABU DAWUD


DIRASAH SUNAN ABU DAWUD

A.     PENDAHULUAN
Perlu diakui untuk mengambil dirosah terhadap sebuah konsep dan teori yang telah mapan, bukanlah merupakan sebuah kerja yang gampang, yang hanya dapat dilakukan dalam tempo yang singkat, terlebih itu adalah sebuah kitab hadits yang telah diakui oleh banyak kalangan ulama meskipun mayoritas ulama mengatakan kitab hadits ini, skala gradualitasnya berada pada rangking ketiga setelah kitab shahih al-Bukhari dan shahih muslim. Kerena itulah penulisan singkat ini akan hanya mengorientasikan kajian pada beberapa aspek bagian dari isi kitab Sunan yang telah dipilih secara cermat serta juga tak lupa mengkaji beberapa aspek terkait dari kajian kitab ini termasuk seputar kehidupan dan karya serta kiprah Abu Dawud dalam studi hadits.
Kajian ini tentang isi kitab yang secara spesifik membahas secara deskriptif aspek-aspek yang termuat dalam kitab sunan tersebut. Untuk tujuan tersebut, akan dipilah ke beberapa sub kajian yang terdiri dari Biografi Singkat Abu Dawud (berisikan hal-hal spesifik seputar kehidupan dan petualangan keilmuan Abu Dawud), Deskripsi Umum Kitab Sunan Abu Dawud (berisikan sekilas gambaran umum tentang isi kitab sunan, seperti sebab ia dinamakan sunan, karakteristik, pembagian hadits dan komentar-komentar) dan Studi Kritis Kitab Sunan Abu Dawud (berisikan teori-teori umum tentang studi kritis hadits dan implikasinya terhadap kitab sunan ini).


B.    BIOGRAFI SINGKAT ABU DAWUD
Abu Dawud, begitulah ia dikenal dan disapa oleh kalangan ilmuwan hadits maupun masyarakat Islam. Nama lengkapnya adalah Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats bin Ishaq bin Bisyri bin Syaddad bin 'Amr bin 'Imron al-Azdi al-Sijistani. Ia lahir pada tahun 202 H/817 M, dan wafat di usia 73 tahun, tepatnya pada hari Jum’at 14 Syawal 275 H/888 M di kota Basrah, dan dimakamkan disamping kuburan Sufyan Ats-Tsauri.
Reputasi Abu Dawud melejit, setelah ia secara politis memperoleh legitimasi dan kedudukan yang berarti dari Gubernur Basrah yang masih saudara  khalifah Al Muwaffaq, yang memintanya untuk menjadi tenaga pengajar di kota Basrah.
Sunan Abu Dawud, dapat dikatakan sebagai karya monumental yang lahir dari tangan seorang muhaddits (ahli hadits) pada abad 3 hijriah, karena kitab ini bukan saja secara spesifik menghimpun hadits-hadits fiqh (hukum Islam), namun juga secara sistematika kajian, ia adalah ahli hadits pertama yang menulis kitab hadits dengan urutan kajian fiqh.
Dalam upaya pengumpulan hadits Abu Dawud termasuk ilmuwan yang cukup intens dan serius, ini terbukti dengan rihlah (pengembaraan) yang ia lakukan dengan menelusuri beberapa daerah untuk memperoleh hadits baik dari kalangan ahli hadits maupun penduduk setempat, seperti Iraq, Syam, al-Jazair, Khurasan, Syam, Hijaz, Mesir dan lain-lain. Dari rihlah ini akhirnya terkumpul sekitar 500.000 hadits. Namun, ia tidak hanya berhenti di sini saja, ia lalu melakukan penyaringan dari sekitar 500.000 hadis. Hasil penyaringan ini menghasilkan 4.800 hadis hukum, yang berarti hanya diambil kurang dari 1% atau sekitar 0.96% hadits. Dari kenyataan ini memberikan petunjuk bahwa Abu Dawud sangat teliti dalam menyaring hadis.
Akan tetapi dalam banyak naskah yang ditemukan terdapat perbedaan, misalnya naskah yang diriwayatkan oleh Ibn al-'Arabi Abu Sa'id Ahmad bin Muhammad bin Ziyat, terdapat kekurangan tiga kitab jika dibandingkan dengan naskah lainnya. Misalnya dengan naskah riwayat Muhammad bin Ahmad bin 'Amr al-Lu'lu'iy terdapat kitab al-fitan, kitab al-malahin dan kitab al-huruf. Berdasarkan penelitian Saharanfuri, naskah Ibn al-'Arabi adalah naskah yang paling rendah nilainya dibanding dengan lainnya, sedang yang paling sahih adalah naskah al-Lu'lu'iy.

C.     DESKRIPSI UMUM KITAB SUNAN ABU DAWUD
Kitab Sunan Abu Dawud merupakan kitab hadits yang secara kredibilitas masih banyak diakui eksistensinya oleh kalangan mayoritas masyarakat muslim , meskipun  sebagaimana dua kitab shahih teratas daripadanya, tetap menuai kritik. Sebelum lebih lanjut pada kajian tentang kitab yang satu ini, perlu terlebih dahulu digambarkan aspek-aspek yang berhubungan dengan kitab sunan ini meskipun secara singkat.
1.                                         Definisi Kitab Sunan
Secara etimologi terma sunan adalah kosakata bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata sunnah yang berarti jalan, tabiat, atau perilaku hidup. Dari itu pula berdasarkan hadits Muslim:
من سن فى الإسلام سنة حسنة فله أجرها ىأجر من عمل بهابعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء
al-Siba'i, memberikan sebuah definisi lain, yaitu jalan baik yang terpuji maupun tercela.
Namun, secara terminologi, terma sunnah ini para ulama berbeda pendapat:
a.   Perspektif ulama hadits, sunnah ialah segala sesuatu yang di-nukil dari Nabi saw. baik berupa perkataan, taqrir, sifat, keadaan maupun perjalanan hidup beliau yang terjadi sesudah maupun sebelum kerasulan.
b.   Perspektif ulama ushul, sunnah ialah segala sesuatu yang diambil dari Nabi saw. baik berupa perkataan, maupun taqrir yang memiliki hubungan dengan hukum.
c.   Perspektif ulama fiqh, sunnah ialah suatu hukum yang jelas berasal dari Nabi saw.
Dari perbedaan-perbedaan definisi di atas, akan dapat disimpulkan bahwa titik tekan perbedaan mereka adalah terletak pada tujuan dan objek kajian masing-masing. Akan tetapi, khusus kasus penggandengan terma sunan dengan kitab-kitab hadits, terma ini mengalami pergeseran. Yaitu penamaan yang diperuntukkan untuk kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan kajian fiqh. Oleh karena itu, karena kitab Sunan Abu Dawud disusun berdasarkan urutan kajian fiqh, ia dinamakan sunan.
Sedangkan yang mendorongnya menulis kitab As-Sunan antara lain adalah banyaknya kitab hadits yang beredar tetapi masih bercampur aduk didalamnya bebagai topik seperti hukum, berita, cerita, nasehat, dan lainnya.

2.                 Karakteristik Kitab Sunan Abu Daud
Kitab Sunan Abu Dawud, yang konon penulisannya memakan waktu sampai 20 tahun ini, ditulis dalam empat jilid yang memuat 4.800 hadits, ini adalah angka murni tanpa pengulangan, memang dalam kitab sunan ini terdapat sekitar 474 hadits yang ditulis berulang-ulang dari jumlah total 5.274 hadits yang ada. Namun hal ini bukan merupakan sebuah kesalahan, sebab kajian yang dilakukan oleh Abu Dawud bukan berdasarkan kronologis sabab al-wurud (sebab-sebab keluarnya hadits) sebuah hadits atau berdasarkan sumber periwayatan. Dan untuk menjamin dan memelihara ad-Din, seseorang cukup hanya dengan 4 hadits saja:
1.                          انماالاعمال بالنيات وانما لكل امرء مانوى
“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan seseorang tergantung niatnya”.
2                                   . من حسن إسلام المرء تركه مالا يعنيه
“Termasuk kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan sesuatu (ucapan atau pebuatan) yang tidak berguna atau bermanfaat.
3.        لا يكون المؤمن مؤمنا حتى يرضى لأخيه ما يرضاه لنفسه
“Tidaklah seorang mu’min benar-benar menjadi mu’min sehingga dia rela/ridha kepada saudaranya sebagaimana dia ridha kepada dirinya”.
4. نَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
 “Suatu hal yang halal itu jelas dan yang haram (juga) jelas, diantara keduanya hal itu adalah perkara yang subhat (remang-remang) yang tidak diketahui orang banyak, maka barang siapa takut akan subhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya……..
Namun kajian yang dilakukan oleh Abu Dawud adalah secara tematis, yang dalam hal ini berdasarkan tema-tema kajian fiqh klasik, yaitu mulai dari kitab thaharah, shalat, zakat dan seterusnya. Apalagi dalam sebuah hadits biasanya mengandung beberapa pesan. Karena itulah, hadits-hadits tersebut mengalami pengulangan. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dan dan Kharijah bin Shilat yang disebutkan pada kitab al-ijarah dan kemudian diulang  pada kitab al-thib.
Namun demikian, sebelum Abu Dawud melakukan penyusunan hadits berdasarkan klasifikasi fiqh tersebut, beliau juga melakukan seleksi terlebih dahulu untuk mengetahui sebuah hadits. Hal yang disayangkan, meskipun ia telah mengetahui bahwa hadits tersebut tidak shahih, namun untuk kepentingan dan tuntutan bahasan beliau tetap mencantumkannya ke dalam kitab sunan ini. Tetapi untuk alasan ini, ia memberikan penjelasan tentang ketidak-shahih-an sebuah hadits di akhir tulisan. Diantara para perawi kitab Sunan yang termashur dan terkenal adalah :
1.     Abu Ali, Muhammad bin Ahmad Al-Lu’lu’iy. Riwayat yang ditulisnya paling shahih dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain :
a.                  Kesaksian ulama terhadap riwayat Al-Lu’lu’iy. Misalnya Ibnu Rasyid al-Busti dalam rihlahnya mengatakan; “Riwayat Al-Lu’lu’iy adalah riwayat yang paling akhir didiktekan kepada Abu Dawud sebelum beliau wafat (th. 333H)
b.                 Tersebar luasnya riwayat ini, dan sebagian besar pensyarah as-Sunan bersandar pada periwayatan ini, seperti : Imam Al-Mundziri, Al-Hafizh Ibnu Raslan, Abu Zar’ah Al-Iraqy, Ibnu Asaakir, Ibnu’l Atsir dan Al-Mizzy.
2.     Abu Bakar, Muhammad bin Bakar Ibnu Daasah Al-Bishri. Riwayat yang ditulisnya banyak beredar di negara Maghrib (Maroko dan sekitarnya), beliau wafat th.346H.
3.     Abu Sa’id, Ahmad bin Muhammad Al-Bishri. Atau lebih dikenal Ibnu’l A’rabi, akan tetapi riwayatnya tidak lengkap, beliau wafat th. 340H.
4.     Abu’l  Hasan, Ali bin Al-Hasan Ibnu’l  Abd Al-Anshari, beliau wafat th. 328H.
5.     Abu Isa, Ishaq bin Musa bin Sa’id Ar-Ramli.
Dari metode penyusunan tersebut, maka sistematika kitab sunan ini memuat hadits-hadits yang disesuaikan dengan bahasan-bahasan fiqh, perspektif Abu Dawud. Pada setiap pokok bahasan ia memakai istilah kitab, sedangkan pada setiap sub pokok  bahasan ia gunakan istilah bab. Namun perlu dicatat, tidak semua kitab memiliki bab, sebab ada beberapa yang ditulis langsung haditsnya tanpa memberikan apa nama bab-nya, ini karena pada kitab-kitab tersebut memang tidak memiliki bahasan yang lebih dari satu. Seperti pada kitab al-luqathah, al-huruf wa al-qira' dan al-mahdi.
3.                                       Pembagian Hadits dalam Kitab Sunan Abu Dawud
Seperti halnya para ulama hadits yang lain, Abu Dawud juga melakukan uji keabsahan hadits yang ia terima untuk kemudian dimuat dalam kitab sunan ini. Dari uji tersebut akhirnya ia berhasil menghimpun banyak hadits-hadits shahih.  Untuk tanggung jawab ini, ia memberikan penjelasan di akhir kitab tentang  hadits yang diriwayatkannya. Namun sayang ini tidak dilakukan oleh Abu Daud dalam setiap hadits yang tidak shahih, hanya beberapa bagian saja yang ia jelaskan keautentikannya. Secara jujur ia mengakui:
وإن من الأحاديث فى كتابى ماليس متصل وهو مرسل ومدلس, يعنى إذا لم توجد الصحاح عند عامة أهل الحديث على معنى أنه متصل
Dari problem tersebut pula, Abu Dawud memperkenalkan beberapa istilah penyebutan kualitas hadits yang diriwayatkan, seperti shahih, ma yusybihuhu, yuqaribuhu, syadid dan shalih.
4.                 Komentar Ulama Tentang Kitab Sunan Abu Dawud
Abu Dawud adalah termasuk penulis aktif, sebagaimana penulis-penulis klasik lainnya, yang mampu menghasilkan karya tulis yang relatif begitu banyak dan tebal.
Di antara kitab-kitab hadits yang sembilan (Kutub as-Sittah) Sunan Abu Dawud, merupakan satu-satunya kitab hadits yang ditulis berdasarkan urutan kajian fiqh, karena itu pula wajar jika Abu Bakr al-Hajizi, menggelarnya dengan al-Imam al-Fiqhiyah. Ada banyak komentar positif atas tulisan Abu Dawud yang satu ini, seperti:
a.      Al-Khaththabi, menyatakan bahwa belum ada dalam ilmu hadits karangan seperti Sunan Abu Dawud ini, ia merupakan pengarang terbaik dan banyak mengerti tentang dua kitab shohih sebelumnya (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim)
b.      Ibnu Katsir, menyatakan bahwa dalam sunan Abu Dawud terdapat banyak periwayatan hadits yang tidak terdapat pada periwayatan lainnya.
c.       Ibn al-'Arabi, menyatakan bahwa jika seseorang telah memiliki al-Quran dan kitab Sunan Abu Dawud, maka tidak perlu lagi baginya untuk memiliki yang lain.
d.     Al-Ghazali, menyatakan bahwa dengan kitab Sunan Abu Dawud sudah cukup bagi seorang mujtahid untuk mengetahui hadits-hadits hukum.
Dari pujian-pujian singkat keempat tokoh di atas, wajarlah kiranya jika kitab sunan ini memperoleh kedudukan yang cukup signifikan di kalangan kitab-kitab hadits. Namun itu semua tidak dapat membutakan kita dari upaya untuk melakukan studi kritis atas kitab tersebut, bahkan seperti Ibn al-Jauzi, ahli hadits yang bermazhab Hanbali,—padahal Abu Daud sendiri termasuk salah seorang murid dari tokoh mazahib al-arba'ah ini, Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)—yang menyatakan bahwa ia telah menemukan hadits-hadits maudhu' yang termuat dalan kitab sunan yang satu ini, terlepas dari bantahan lanjutan yang dilakukan oleh Jalaluddin al-Sayuthi yang mencoba melakukan pembelaan atas kritik al-jauzi tersebut. Tanggapan dan pembelaan ini dapat di lihat dalam kitab karangannya yang berjudul al-La'ali al-Masnu'ah fi al-Ahadits al-Maduhu'ah. Atau jika sebuah komparasi berdasarkan derajat kitab-kitab shahih dapat dibenarkan, maka tak salah studi kritis dapat dilakukan terhadap kitab yang satu ini, sama halnya studi kritis yang dilakukan terhadap kedua kitab shahih di atasnya.
D.    STUDI KRITIK ATAS KITAB SUNAN ABU DAWUD
Baik al-Quran maupun Sunnah ataukah Hadits sebutannya, kedua-duanya dipandang sebagai teks utama dalam tradisi masyarakat Islam. Al-Quran dipandang sebagai firman Tuhan yang abadi, diwahyukan, dihafal—disamping juga ditulis secara terpencar, diriwayatkan secara lisan, yang kemudian didokumentasikan dan terpatrikan dalam sebuah mushhaf, yaitu mushhaf utsmani. Untuk rangkaian yang terakhir ini, tampaknya hadits juga mengalami hal yang sama yaitu terpatrikan ke dalam beberapa kitab hadits yang dianggap akurat dan autentik, yaitu kutub as-sittah. Hadits, yang sebelumnya dalam bentuk lisan merekam tradisi yang hidup dalam masyarakat Islam terdahulu, tetapi setelah bergeser ke bentuk tulisan, ia tidak lagi berubah dan berkembang tetapi terekam ke dalam bentuk yang terstruktur dan terorganisasi.
Untuk kasus yang sama, sebagaimana juga Sunan Abu Dawud yang telah mempatrikan rangkuman hadits-hadits hukum Islam (fiqh) dalam perspektif Abu Dawud, tentu analisis yang  lakukan tidak akan terlepas dari dua kubu utama yang terdapat pada hadits, yaitu sanad dan matan hadits. Kedua aspek ini merupkan sentral dalam melakukan analisis yang mau atau tidak mau adalah objek kajian sebelum dilakukannya uji autentisitas hadits.
Dari kedua aspek, sanad dan matan tersebut, baru kemudian beranjak untuk melakukan kajian kritis, dalam hal ini secara spesifik terhadap karya Abu Dawud, kitab Sunan Abu Dawud. Secara garis besar dapat penulis kelompokkan sebagai berikut:
1.       Aspek sanad, dalam aspek ini tidak terkecuali siapapun orangnya, termasuk Rasulullah saw. Akan tetapi secara teknik, tolak ukur analisis akan dilihat dari dua faktor. Pertama  faktor internal, yang terdiri dari faktor ke-wara'an seorang rawi, kekuatan hafalan, kepiawaian dan beberapa faktor lain yang biasa dipergunakan oleh ulama hadits klasik dalam menentukan ke-tsiqah-an sebuah sanad. Kedua faktor eksternal, yang terdiri dari faktor sosial, politik dan teologis seorang rawi. Hal tersebut menyebabkan Imam Abu Dawud menempati thabaqah yang ketiga karena luasnya ruang lingkup para perawinya, beliau meriwayatkan dari thabaqah yang tidak diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.
2.       Aspek matan, dalam aspek ini, juga ada dua faktor yang dapat dijadikan pisau analisis kajian. Pertama faktor internal yang terdiri dari faktor linguistik, keserasian dengan pesan moral al-Quran, keserasian dengan hukum alam, keserasian dengan pengalaman umum dan keserasian dengan kesimpulan rasional. Kedua faktor eksternal yang membentuk teks, seperti konteks sosial, politik, teologis dan lainnya. Didalamnya termasuk syarat yang beliau katakan sendiri dalam kitab “Risalah ila Ahli Makkah”, yang bunyinya antara lain: “……Saya sebutkan didalamnya (As-Sunan) hadits shahih dan yang menyamainya dan mendekatinya….” Selanjutnya adalah “… Jika ada di kitabku hadits yang didalamnya terdapat dhaif yang syadid (tegas), maka aku beri petunjuk dan terangkan, Dan jika aku tidak menyebut apa-apa (yakni tidak berkomentar apa-apa atau diam) maka berarti itu shahih, dan sebagiannya lebih shahih dari sebagian yang lainnya…”
Dengan berpijak pada dua aspek di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan umum, bahwa kitab Sunan Abu Dawud, tidak dapat digolongkan secara totalitas sebagai kitab hadits yang sangat terjamin autentisitasnya, meskipun para ulama seperti Ibn 'Arabi dan lainnya sangat menyanjung keberadaan kitab sunan ini. Secara metodologi analisis, Abu Dawud hanya menggunakan metode kritik rijal al-hadits (para perawi hadits), apalagi untuk sampai menyentuh pada beberapa aspek dan faktor di atas, sama sekali belum beliau lakukan.
  Selain faktor tersebut, dari aspek sistematika kajian dan penyusunan kitab, Abu Dawud lebih terobsesi oleh keinginan mengakomodir hadits-hadits hukum yang kemudian disusun berdasarkan objek kajian fiqh (hukum Islam). Ini terbukti dari beberapa kualitas hadits yang beliau sendiri akui menempati kualifikasi dha'if. Beberapa alasan beliau antara lain :
1.      Metode penulisannya yang menghimpun semua hadits yang berkaitan dengan hukum-hukum fiqh, dan yang sebelumnya telah dijadikan pendapat oleh salah seorang ulama.
2.      Orientasi pemikiran beliau menganggap, bahwa hadits dhaif meski ke-dhaifnya syadid , itu masih lebih kuat daripada pendapat orang (ra’yu’r-rijaal).
3.      Jika ada hadits yang dhaifnya syadid, sesungguhnya beliau menyebutkannya tidak lain sebagai dalil bahwa beliau tidak setuju dengan isinya, karenanya diberi petunjuk dan keterangan tersendiri.
Jika didalamnya juga terdapat beberapa hadits mursal, beliau berpendapat :
1.      Hadits hadits tersebut telah dipakai sebagai hujjah (dalil, argumentasi) oleh para ulama dahulu.
2.      Ketika beliau tidak mendapatkan hadits musnad yang muttashil.
3.      Sebagian ulama memberi pembelaan, beliau mengambil hadits yang mursal berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan Imam Asy Syafi’i, yaitu :
a.       Hendaknya yang mengirsalkan (mursil) hadits tersebut adalah dari kalangan pembesar tabi’in.
b.      Hendaknya jika disebutkan mata rantai sanad yang hilang itu, maka tidak akan disebutkan kecuali ia perawi yang tsiqah’
c.       Hendaknya ada pendapat alim ulama yang serupa dengan kandungan hadits tersebut.
E.     KEISTIMEWAAN KITAB SUNAN ABU DAWUD
       Meskipun derajat kitabnya berada dibawah Imam Al-Bukhari dan Muslim, tetapi banyak terdapat keistimewaan yang tidak didapati dari kitab lain, antara lain :
1.         Pujian para ulama pada Kitab Sunan Abu Dawud:
a.      Ibnu’l –A’rabi berkata :” Seandainya seseorang tidak mempunyai ilmu kecuali hanya ada padanya mushaf al-Quran dan kemudian kitab Abu Dawud, niscaya tidak akan dibutuhkan lagi kepada ilmu selain kedua kitab itu “
b.      Yahya bin Zakariya as-Saaji berkata :”Dasar atau pondasi Islam adalah Kitabullah (al Quran) dan tiangnya adalah Sunan Abu Dawud.”
c.       Al Hafizh Abu Thahir as-salafi meriwayatkan dengan sanad sampai ke Hasan bin Muhammad bin Ibrahim, sesungguhnya ia berkata :”Saya pernah melihat Rasulullah SAW dalam mimpi bersabda :”Barang siapa ingin berpegang teguh kepada sunnah, maka hendaknya ia membaca Sunan Abu Dawud.
2.      Metodologi penulisan kitabnya :
a.      Caranya dalam menghimpun hadits-hadits hukum tidak tertandingi oleh siapapun. Didasarkan oleh pengakuan Imam As Suyuthi.
b.      Dikumpulkannya seluruh sanad dalam satu sanad dan merinci setiap lafadz dari setiap sanad secara detail.
c.       Terkadang diambilnya riwayat yang berbeda-beda dalam penerjemahan babnya.
d.     Dalam menerjemahkan satu bab, beliau memberi petunjuk tentang hukum suatu masalah (yang terdapat dalam hadits).
e.      Meringkas hadits yang panjang, yang jika ditulis sebagian orang yang mendengarnya tidak akan tahu dimana letak fiqhnya.



F.     PENUTUP

Kesimpulan
Dari paparan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.   Kitab Sunan Abu Dawud, adalah kitab hadits yang secara sistematika penulisan merupakan kitab pertama yang disusun berdasarkan urutan bahasan fiqh. Karena itu ia banyak memuat hadits-hadits hukum.
2.   Kitab Sunan Abu Dawud, adalah kitab hadits yang tidak hanya memuat hadits-hadits shahih namun juga terdapat hadits-hadits dha'if di dalamnya, bahkan ada yang sampai masuk kategori dha'if terendah, maudu'.
3.   Meskipun ada upaya dari Abu Dawud untuk memberikan penjelasan terhadap hadits-hadits dha'if-nya, namun perlu ditekankan upaya tersebut hanya baru dapat dilakukan beliau pada beberapa hadits saja, dan tidak menyentuh pada hadits-hadits dha'if di dalam kitabnya.
4.    Kitab Sunan Abu Dawud, adalah kitab hadits yang dapat dijadikan sebagai referensi alternatif bagi siapa saja yang berkepentingan untuk menjadikannya sebagai referensi dan rujukan argumentasi, namun harus terlebih dahulu menelaah dan mengkajinya secara mendalam dan ketat terhadapnya.







DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Bin Abdullah. Kuttab Kutubu at-tisah. Dalam Edisi Bahasa Indonesia. Cet. I. Jumadil Awal 1428 H/ Maret 2007. (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah).

Adz-Dzahabi bin Ustman, Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad. Nuzhatul Fudhala’ tahdzib siyar a’lam an-nubala. dalam Edisi Bahasa Indonesia. Cet. I. November 2008. (Jakarta: Pustaka Azzam, Anggota IKAPI DKI).

Al-Khatib, M. Ajjaj. Ushul al-Hadits: Ulumuhu wa Mushthalahuhu. 1989. (Baerut: Dar al-Fikr).

Al-Siba'i, Musthafa. Sunnah dan Peranannya dalam Islam. Terj. 1981. (Jakarta: Pustaka Firdaus).

Alimi, Ibnu Ahmad.Hadis-hadis Sekte. Cet. I. 1996. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).

Azami, M. Mushthafa. Tokoh dan Ulama Hadits. 2008. (Jakarta: Mumtaz).

Jamil, Sidqi Muhammad. dalam Sunan Abi Daud. 1994. (Baerut: Dar al-Fikr).

Muhammad, Ali bin. Dalam muqaddimah, Dha'if Sunan Abi Daud. 1991. cet. I.(Baerut: al-Maktabah al-Islami).

Suhail, Ahmad Kusyairi. Profil Enam Kitab Induk Hadits dan Metodologi Kritik Hadits Para Penulisnya.