HUKUM MENGQADHA SHALAT
1.
ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT KARENA LUPA ATAU TERTIDUR
Para
ulama bersepakat: Wajib Mengqadha.
a.
Hadits Rasulullah saw.,
رُفِعَ القلمُ عَنْ ثلا ثٍ
“Telah di angkat pena (tidak di anggap dosa) bagi tiga golongan.” (HR. Bukhari dan Abu
Dawud)
b.
Hadits Rasulullah saw.,
إذا نامَ أحَدُكُمْ عَنْ الصَّلاةِ أوْنَسِيَهاَ فليُصَلِّهَا إذا ذكرَهَا
“Apabila seseorang di antara kalian tidur hingga meninggalkan
shalat atau lupa maka lakukanlah shalat yang ia tinggalkan apabila ia telah
mengingatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
c.
Hadits Rasulullah saw.,
أنَّهُ نَامَ عَن الصَّلاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقتُهَا فقضَاهَا
“Bahwa
Nabi saw pernah tidur hingga meninggalkan shalat sampai lewat waktunya,
kemudian beliau mengqadhanya.”
2.
ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA
Jumhur Ulama: Berdosa dan Wajib Mengqadha.
Sebagian Ahlu Zhahir seperti Abu Muhammad Ibnu Hazm: Tidak Bisa
Mengqadha dan Berdosa.
Sebab perbedaan pendapat:
perbedaan pemahaman mereka dalam dua hal:
Pertama : Bolehnya qiyas di dalam syari’at.
Kedua : Mengqiyaskan orang yang sengaja meninggalkan
shalat, dengan orang
yang lupa, apabila qiyas berlaku.
Ulama yang
berpendapat bahwa jika orang yang meninggalkan shalat dengan uzhur syar’i,
misalnya lupa, ia wajib mengqadha; maka orang yang sengaja
meninggalkan shalat lebih diwajibkan untuk mengqadha, karena ia
tidak memiliki uzhur apapun.
Adapun ulama
yang berpandangan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena lupa dengan
orang yang meninggalkannya secara sengaja adalah dua hal yang bertolak
belakang, dan sesuatu yang bertolak belakang tidak bisa diqiyaskan satu
sama lain, karena memiliki hukum yang berbeda, dan qiyas hanya berlaku pada
sesuatu yang memiliki kesamaan (kemiripan), maka ia tidak membenarkan qiyas
orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dengan orang yang meninggalkan
shalat karena lupa.
Dan pendapat
yang benar dalam permasalahan ini adalah apabila kewajiban itu
diberlakukan untuk sisi taglizh (memperbesar sanksi), maka qiyas dapat
diberlakukan disini. Namun, apabila kewajiban tersebut diberlakukan karena toleransi dan kasih sayang kepada
orang yang lupa agar ia tidak kehilangan kebaikan shalat, maka dalam hal ini
orang yang sengaja meninggalkan shalat berbeda dengan orang yang lupa, dan
qiyas tidak berlaku disini, karena orang yang lupa memiliki udzur sedangkan
orang yang meninggalkannya secara sengaja tidak memiliki udzur.
Kerancuan mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah ia memiliki
kesamaan dengan orang yang lupa atau tidak.
3.
ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT KARENA PINGSAN
a.
Sebagian
ulama: Tidak Wajib Qadha, karena menyamakan dengan orang gila.
b.
Sebagian ulama lain: Wajib Qadha, karena menyamakan
dengan orang tidur.
c.
Ulama
lain lagi: Mensyaratkan Qadha Pada Batas Tertentu, mereka berkata, “Orang
yang pingsan harus mengqadha shalat jika ia pingsan tidak lebih dari lima kali
shalat.”
Sebab
perbedaan pendapat: Kategori qiyas
(analogi) orang yang pingsan, apakah ia sama dengan orang yang tidur atau orang
gila.
Maraji'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar