Laman

Sabtu, 13 Oktober 2012

HUKUM MENGQADHA SHALAT


HUKUM MENGQADHA SHALAT

1.    ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT KARENA LUPA ATAU TERTIDUR
Para ulama bersepakat: Wajib Mengqadha.
a.    Hadits Rasulullah saw.,
            رُفِعَ القلمُ عَنْ ثلا ثٍ                        
Telah di angkat pena (tidak di anggap dosa) bagi tiga golongan.  (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

b.   Hadits Rasulullah saw.,
                                                 إذا نامَ أحَدُكُمْ عَنْ الصَّلاةِ أوْنَسِيَهاَ فليُصَلِّهَا إذا ذكرَهَا
Apabila seseorang di antara kalian tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa maka lakukanlah shalat yang ia tinggalkan apabila ia telah mengingatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

c.    Hadits Rasulullah saw.,
أنَّهُ نَامَ عَن الصَّلاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقتُهَا فقضَاهَا                                                                
“Bahwa Nabi saw pernah tidur hingga meninggalkan shalat sampai lewat waktunya, kemudian beliau mengqadhanya.”

2.    ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA
Jumhur Ulama: Berdosa dan Wajib Mengqadha.
Sebagian Ahlu Zhahir seperti Abu Muhammad Ibnu Hazm: Tidak Bisa Mengqadha dan Berdosa.
Sebab perbedaan pendapat: perbedaan pemahaman mereka dalam dua hal:
Pertama  :       Bolehnya qiyas di dalam syari’at.
Kedua     : Mengqiyaskan orang yang sengaja meninggalkan shalat, dengan orang
                   yang lupa, apabila qiyas berlaku.
Ulama yang berpendapat bahwa jika orang yang meninggalkan shalat dengan uzhur syar’i, misalnya lupa, ia wajib mengqadha; maka orang yang sengaja meninggalkan shalat lebih diwajibkan untuk mengqadha, karena ia tidak memiliki uzhur apapun.
Adapun ulama yang berpandangan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena lupa dengan orang yang meninggalkannya secara sengaja adalah dua hal yang bertolak belakang, dan sesuatu yang bertolak belakang tidak bisa diqiyaskan satu sama lain, karena memiliki hukum yang berbeda, dan qiyas hanya berlaku pada sesuatu yang memiliki kesamaan (kemiripan), maka ia tidak membenarkan qiyas orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dengan orang yang meninggalkan shalat karena lupa.
Dan pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah apabila kewajiban itu diberlakukan untuk sisi taglizh (memperbesar sanksi), maka qiyas dapat diberlakukan disini. Namun, apabila kewajiban tersebut diberlakukan  karena toleransi dan kasih sayang kepada orang yang lupa agar ia tidak kehilangan kebaikan shalat, maka dalam hal ini orang yang sengaja meninggalkan shalat berbeda dengan orang yang lupa, dan qiyas tidak berlaku disini, karena orang yang lupa memiliki udzur sedangkan orang yang meninggalkannya secara sengaja tidak memiliki udzur. Kerancuan mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat, apakah ia memiliki kesamaan dengan orang yang lupa atau tidak.

3.    ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT KARENA PINGSAN
a.    Sebagian ulama: Tidak Wajib Qadha, karena menyamakan dengan orang gila.
b.    Sebagian ulama lain: Wajib Qadha, karena menyamakan dengan orang tidur.
c.    Ulama lain lagi: Mensyaratkan Qadha Pada Batas Tertentu, mereka berkata, “Orang yang pingsan harus mengqadha shalat jika ia pingsan tidak lebih dari lima kali shalat.
Sebab perbedaan pendapat: Kategori qiyas (analogi) orang yang pingsan, apakah ia sama dengan orang yang tidur atau orang gila.

Maraji'
Kitab Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar